ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:05 WIB
ATR/BPN Beri Pembinaan Monitoring Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis
Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di NTT, Kamis (15/8/2019). (Dok: Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN)  memberikan Pembinaan Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/8/2019). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres penyelesaian kegiatan PTSL di Provinsi NTT, yang sementara ini masuk dalam daftar peringkat delapan program PTSL Nasional. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Selain itu juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.

“BPN harus melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang berlaku sebelum menerbitkan hak tanah (Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan). Jika kesulitan memperoleh dokumen Perda RTRW Kabupaten/Kota, informasi dapat diunduh di GIS Taru," kata Direktur Jenderal Tata Ruang, selaku Ketua Tim Pembina III Wilayah Riau, NTT, dan Sulawesi Tengah, Abdul Kamarzuki.

Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 26 ayat (3) menyebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

“Dalam penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis) cukup dapat menggunakan Perda RTRW yang masih berlaku,” tambahnya.

Pembinaan Monitoring dan Evaluasi kegiatan PTSL ini dihadiri langsung oleh Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Budi Suryanto, dan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigjen. Pol. Hary Sudwijanto.

Tim Pembina III Monitoring dan Evaluasi PTSL beranggotakan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktur Pengendalian dan Pemanatauan Pertanahan, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II ini dikukuhkan dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 213/SK-OT.01/IV/2019 tentang Pejabat Pembina Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT

Pemerintah Menyelenggarakan Pembekalan Penataan Ruang di NTT

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:22 WIB

ATR/BPN Sebut Strategi Komunikasi Penting untuk Program Strategis

ATR/BPN Sebut Strategi Komunikasi Penting untuk Program Strategis

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 13:07 WIB

330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria

330 Hektare Lahan di Indonesia Masuk dalam Program Reforma Agraria

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 12:59 WIB

Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA

Perubahan Lanskap Tanah Indonesia Dorong Penyempurnaan UUPA

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:57 WIB

RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria

RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:50 WIB

2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah

2 Pengusaha dari Samosir Merasakan Manfaat Miliki Sertifikat Tanah

News | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:43 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB