Para petugas loket yang tegas dan sigap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon.
Ada yang berbeda dari Kantah Kabupaten Tanjung Balai ini, bahwa setiap permohonan yang dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dibebaskan dari kewajibanya dalam pembayaran pajak artinya nihil, Rp 0.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah kota, di mana pemerintah kota sangat setuju dengan program PTSL. Masyarakat sangat terbantu, terutama peserta PTSL," ujar Kepala Kantah Kabupaten Tanjung Balai, M. Ridwan, usai melakukan evaluasi pelayanan publik.
Masyarakat pun mengapresiasi perubahan yang telah dilakukan.
“Saya sering ke sini. Di sini pelayanannya cepat, petugas loketnya pun cantik dan ramah-ramah,” ujar Ganda, masyarakat yang sedang mengurus sertipikat di Kantah Kabupaten Deli Serdang.
Hasil verifikasi lapangan atas pelayanan di Kantah di wilayah Provinsi Sumut, secara garis besar menunjukkan bahwa sistem pelayanan semakin baik. Masyarakat yang datang merasa senang dan puas.
Harapannya ke depan, semua pelayanan di setiap Kantah Sumut terus melakukan perubahan dan inovasi baru.