Berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan ditunda tiga tahun.
Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Sabtu, 07 September 2019 | 20:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Danantara Larang BUMN Non Tbk Gelar RUPS dan Lakukan Aksi Korporasi
08 Mei 2025 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI