”Penetapan tersangka tersebut menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik,” ujar Usman dalam keterangan pers di Jakarta.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga juga mengkritik penetapan Veronica Koman dan Surya Anta sebagai tersangka makar.
Wakil Ketua Komnas HAM itu mengatakan alih alih dijadikan tesangka, Koman dan Surya seharusnya justru masuk dalam deretan pembela HAM atau human right defender yang harus dilindungi.
“Dalam kasus ini, Surya dan Vero sejak di LBH Jakarta membela teman-teman Papua. Jadi harus dilihat bahwa posisi mereka memang sebagai human right defender. Pembela HAM di dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan yang lebih dari negara. Karena mereka berperan dalam pemajuan hak asasi manusia,” lanjutnya.
Membela HAM minoritas
Veronica Koman, selain pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, juga bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka.
Pada 2016, Veronica pernah tergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir, aktivis HAM yang dibunuh pada dekade 2000-an.
Veronica juga pernah getol menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu dibui karena kasus penodaan agama.
Orasinya saat demo menuntut pembebasan Ahok malah sempat berujung pada pelaporan dirinya ke polisi pada Mei 2017. Pelaporan itu buntut dari orasinya yang menyebut “rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY.”
Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Orasi Veronica memicu amarah Mendagri Tjahjo Kumolo dan menyatakan akan memaksa Veronica “Meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.”
Bahkan, Tjahjo sempat menyebarkan data pribadi Veronica ke sebuah grup WA wartawan. Tindakan Tjahjo itu menuai protes dari banyak aktivis.
Dicintai Papua
Di Timika, penghujung Mei 2019 lalu, perempuan ini sibuk mendampingi dua tahanan politik Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Sem Asso dan Yanto Awerkion, yang dituding makar.
Dia juga salah satu pengacara yang tergabung dalam Pengacara HAM Papua dan mengirimkan somasi kepada Kapolres Mimika atas tuduhan menduduki Sekretariat KNPB Mimika secara ilegal.
Vero, bersama kolega-koleganya di LBH Jakarta memulai advokasi HAM Papua sejak akhir 2014 saat pecahnya kasus Paniai berdarah 8 Desember 2014.