Suara.com - Senin (9/9/2019) hari ini peraturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Melalui aturan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap masyarakat tidak lagi membawa kendaraan pribadi.
Anies mengaky belum mendapat laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai hasil penerapan aturan ganjil genap di hari pertama. Namun ia meminta agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum.
"Insya Allah ini (penerapan gage) bisa berjalan lancar dan kita berharap nantinya masyarakat nantinya menggunakan kendaraan umum," ujar Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Demi mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum, Anies mengaku akan menambah jumlah armadanya. Menurutnya hal ini dilakukan agar angkutan umum menjadi pilihan utama masyarakat Jakarta dalam berkegiatan.
"Kita juga terus menambah jumlah armada , menambah kenyamanan, dan menambah jangkauan," kata Anies.
Menurutnya tujuan utama dari pembelakuan ganjil genap adalah agar masyarakat beralih ke transportasi umum. Karena itu pelayanannya, ketepatan waktu, dan kenyamanan harus diutamakan agar masyarakat betah menaiki angkutan umum.
"Ganjil genap hanya kebijakan antara. Karena yang kita dorong sesungguhnya adalah penggunaan kendaraan umum," pungkasnya.
Perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (9/9/2019). Mobil yang melanggar, bakal disemprit.
Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap seperti dikutip Suara.com, Senin (9/9/2019):
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari