Eks Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Disebut jadi Biang Kerok Karhutla

Rabu, 18 September 2019 | 15:31 WIB
Eks Perusahaan Sawit Milik Sandiaga Disebut jadi Biang Kerok Karhutla
Sandiaga Uno komentari soal cukai rokok naik. (Suara.com/Arry Saputra)

Suara.com - PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) masuk ke dalam daftar perusahaan sawit yang dianggap abai dengan adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensinya.

PT LIH diketahui merupakan eks anak perusahaan PT Provident Agro Tbk milik eks Cawapres Sandiaga Uno.

Deputi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Fandi Rahman membenarkan hal tersebut. PT LIH pun disebutnya berulang kali melakukan pelanggaran yang sama yang berdampak terhadap karhutla tanpa ada rasa jera.

"LIH ini sudah lama berulang. Iya, pernah punya Sandiaga tapi dia jual," kata Fandi saat ditemui di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Deputi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Fandi Rahman saat ditemui di Kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). (Suara.com/Ria Rizki).
Deputi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Fandi Rahman saat ditemui di Kantor Walhi Nasional, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). (Suara.com/Ria Rizki).

Fandi mengungkapkan bahwa perusahaan itu masih milik Sandiaga pada 2015. Akan tetapi perusahaan itu akhirnya dilepas pada Maret 2019.

Ia menilai hal itu wajar ketika seorang pengusaha melepaskan perusahaan ketika melihat ada sumber masalah dari kerugian yang akan ia telan.

"Ketika 2015 punya dia. Menjelang Maret tahun lalu dia jual. Jadi pas terbakar orang bisnis itu ketika ada potensi rugi dia jual ya, tapi ketika menguntungkan. Tapi dia tahu ini sumber masalah ya dia lepaskan," katanya. 

Diketahui, Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melayangkan surat teguran kepada lima perusahaan di Riau pada Juli lalu. Teguran kepada korporasi karena adanya kebakaran di sekitar perusahaan.

Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melayangkan surat teguran kepada lima perusahaan di Riau, termasuk PT LIH. Teguran yang disampaikan pada Juli lalu itu disebabkan karena perusahan itu dianggap abai dengan kebakaran yang terjadi di area perusahaannya.

Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI