Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Perlu Ditinjau

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 20 September 2019 | 16:27 WIB
Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Perlu Ditinjau
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019.

Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RUU KUHP yang perlu kembali dikaji.

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Ia mengatakan, 14 pasal yang bermasalah itu nantinya bakal dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dengan DPR.

Jokowi menuturkan, kalangan masyarakat yang tak menyetujui materi-materi RUU KUHP juga nantinya bakal diajak serta dalam pembahasan.

"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju terhadap materi-materinya," ucap Jokowi.

Jokowi menuturkan, pemerintah saat ini fokus terkait pembahasan RUU KUHP. "Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR, agar menunda mengesahkan revisi UU KUHP.

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur dia.

Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan terhadap sejumlah substansi RUU KUHP.

Menurut Jokowi, masih beberapa materi yang dibutuhkan terkait pendalaman lebih lanjut.

”Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan ruu KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.

Karena itu ia berharap, DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.

"Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB

Diprotes Publik, Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Diprotes Publik, Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 15:33 WIB

ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda

ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda

News | Jum'at, 20 September 2019 | 15:17 WIB

RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

News | Jum'at, 20 September 2019 | 15:24 WIB

Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 14:11 WIB

Eggi Sudjana Minta Perlindungan Jokowi dan 4 Berita Populer Lainnya

Eggi Sudjana Minta Perlindungan Jokowi dan 4 Berita Populer Lainnya

News | Jum'at, 20 September 2019 | 13:14 WIB

Terkini

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:47 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:38 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:37 WIB

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB