Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, KPK Tahan Kepala BPJN Wilayah XII

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 08:30 WIB
Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, KPK Tahan Kepala BPJN Wilayah XII
Ilustrasi Gedung KPK.

Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian "gaji" sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

"Gaji" tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf Keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan," ujar Agus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI