Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka YG.
“Untuk dua rekannya WG dan DG masih dalam pengejaran. Kami sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka direjat memakai Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Deni.