Anies mengatakan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,5 persen dari UMP tahun 2019. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.
"Untuk itu saya umumkan untuk UMP di DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya di tahun 2019 senilai Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,276,349," ujar Anies.
Dengan demikian, UMK Bekasi tahun 2020 lebih besar dari UMP DKI Jakarta.