6 Pelajar SMP Disiram Cairan Soda Api, Bekasnya Masih Tercecer

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 16 November 2019 | 18:15 WIB
6 Pelajar SMP Disiram Cairan Soda Api, Bekasnya Masih Tercecer
Lokasi penyiraman air keras Jalan Mawar, Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Polisi telah mencokok pria berinisial FY (29) tersangka yang menebar teror penyerangan menggunakan air keras di sejumlah kawasan di Jakarta Barat.

Tercatat, FY telah beraksi sebanyak tiga kali dan menyasar sejumlah korban. Teranyar, serangan tersebut menimpa enam pelajar SMP 207 Jakarta Barat, Jumat (16/11/2019).

Insiden tersebut tepatnya terjadi di Jalan Mawar, Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yang menjadi korban yakni Z, E, W, C, EK dan satu lainnya belum disebutkan namanya.

Pantauan Suara.com di lokasi, bekas cairan tersebut masih membekas di jalanan. Bahkan, cairan tersebut sudah berkerak dan berwarna keputih-putihan.

Saat ini, garis polisi yang sebelumnya membentang di sekitar lokasi sudah dilepas.

Ketua RW 08 Srengseng, Muhammad Zaini bercerita ihwal insiden tersebut. Kebetulan, ia berada di lokasi dan sempat mengejar pelaku.

"Saya sempat mengejar, tapi tidak berhasil. Untuk pelakunya saya juga tidak kenal," kata Zaini, Sabtu, (15/11/2019).

Mulanya, Zaini mendengar teriakan di depan rumahnya. Zaini melihat, keenam siswi SMP yang menjadi korban sedang membawa gitar sambil berjalan melintasi rumahnya.

Mencoba berpikir positif, Zaini menganggap mereka sedang bercanda. Namun, saat Zaini melongok ke luar, keenam siswi tersebut sedang berteriak kesakitan akibat cairan kimia.

baca juga

"Awalnya saya kira mereka lagi pada bercanda karena ada yang bawa gitar juga. Namun saat saya lihat keluar mereka lagi pada teriak kepanasan dan berceceran cairan kimia di tubuh dan pakaiannya," sambungnya.

Sebelumnya, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Adhi menyebut FY merupakan pelaku yang beraksi di tiga aksi penyiraman di daerah Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat.

Ternyata, ada motif tersendiri dibalik penyerangan yang dilakukan secara acak. Polisi menyebut FY memunyai pengalaman masa lalu yang buruk sehingga meluapkan kekesasalan ke orang lain.

Dari pengalaman buruk tersebut, FY ingin orang lain merasakan hal yang pernah ia rasakan. Dalam hal ini, FY memilih korban secara acak.

Dari tangan FY, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam korban, 1 baju kahfi korban, dan rekaman CCTV.

Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Servis AC Teror Pakai Soda Api di Jakbar, Ini Efek Bagi Korban

Tukang Servis AC Teror Pakai Soda Api di Jakbar, Ini Efek Bagi Korban

News | Sabtu, 16 November 2019 | 17:54 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

Foto | Sabtu, 16 November 2019 | 16:31 WIB

Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Tukang Servis AC, Korban Dipilih Acak

Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Tukang Servis AC, Korban Dipilih Acak

News | Sabtu, 16 November 2019 | 16:20 WIB

Terkini

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB