Array

3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban

Kamis, 21 November 2019 | 11:18 WIB
3 Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK, DPR Siap Beri Jawaban
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menghormati langkah ketiga pimpinan KPK tersebut, tetapi ia mengingatkan akan potensi ketidaktertiban dalam pemerintah.

Menurut Arsul, bahwa sejatinya tidak ada aturan yang melarang pimpinan lembaga negara mengajukan uji materi ke MK. Namun ia mengingatkan catatan kecil.

"Kalau yang mengajukan judicial review itu adalah orang yang masih duduk di sebuah pimpinan lembaga negara ya nanti pertanyaannya, apa ada potensi baru potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).

Arsul kemudian mencontohkan apabila ada pemerintah, presiden dan DPR yang bertugas membentuk undang-undang. Kemudian setelah membuat UU malah diuji materi ke MK.

"Membentuk UU kemudian mengurangi kewenangan sebuah lembaga ya atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain terus diuji materi ke MK, ya kan lucu jadinya," ujarnya.

Meski begitu, Arsul selaku perwakilan dari DPR siap memberikan jawaban apabila diperlukan nantinya. Bahkan Arsul menyebut kalau pihaknya siap membuka dokumen-dokumen yang bisa mematahkan argumen dari pimpinan KPK.

"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara kan begitu klaimnya, nanti kita keluarkan dokumen-dokumennya," tandasnya.

Untuk diketahui, tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Polri Klaim Ogah Gerecoki KPK Meski Komjen Firli Bahuri jadi Ketua Terpilih

Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.

Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi diperlukan persidangan di MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI