Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau, Rabu (24/6/2015).
Jokowi: Jika Grasi Diberikan Tiap Hari ke Koruptor, Silakan Dikomentari
Rabu, 27 November 2019 | 17:53 WIB

BERITA TERKAIT
Bikin KPK Syok, Jokowi Sebut Beri Grasi Annas Maamun karena Sudah Uzur
27 November 2019 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI