SKB 11 Menteri Soal Radikalisme ASN Dinilai Represi Orde Baru

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Kamis, 28 November 2019 | 10:47 WIB
SKB 11 Menteri Soal Radikalisme ASN Dinilai Represi Orde Baru
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai penerbitan Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memangkas paham radikalisme.

Usman mengatakan SKB tentang Penanganan Radikalisme yang diteken oleh 11 kementerian dan lembaga itu justru mengingatkan akan represifitas rezim Orde Baru. Usman pun memandang bawah aturan yang termuat dalam SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN masih samar. Selain itu, tidak memiliki dasar yang kuat dan memiliki cakupan yang luas.

"Surat Keputusan Bersama untuk melawan ‘tindakan radikal’ ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, Kamis (28/11/2019).

"Contohnya, larangan memberikan like pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa. Tapi, tidak ada definisi ujaran kebencian," lanjutnya.

Untuk itu, Usman pun meminta SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN itu perlu direvisi. Apalagi, larangan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan keamanan nasional dan ketertiban umum

"SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin," tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Nantinya masyarakat dapar melaporkan ASN yang diduga melanggar. Berikut poin-poin aturan untuk ASN yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id:

baca juga

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:47 WIB

Wapres Ma'ruf: Radikalisme adalah Penyakit yang Harus Diperangi Bersama

Wapres Ma'ruf: Radikalisme adalah Penyakit yang Harus Diperangi Bersama

Video | Rabu, 27 November 2019 | 20:09 WIB

Wapres Maruf: Pesan Radikalisasi Bisa Lolos jadi Bahan Materi Sekolah

Wapres Maruf: Pesan Radikalisasi Bisa Lolos jadi Bahan Materi Sekolah

News | Rabu, 27 November 2019 | 19:44 WIB

Sebut Radikalisme Penyakit, Wapres Ma'ruf: Harus Diperangi Bersama

Sebut Radikalisme Penyakit, Wapres Ma'ruf: Harus Diperangi Bersama

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:06 WIB

Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas

Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas

News | Rabu, 27 November 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×