SKB 11 Menteri Soal Radikalisme ASN Dinilai Represi Orde Baru

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 28 November 2019 | 10:47 WIB
SKB 11 Menteri Soal Radikalisme ASN Dinilai Represi Orde Baru
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai penerbitan Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan memangkas paham radikalisme.

Usman mengatakan SKB tentang Penanganan Radikalisme yang diteken oleh 11 kementerian dan lembaga itu justru mengingatkan akan represifitas rezim Orde Baru. Usman pun memandang bawah aturan yang termuat dalam SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN masih samar. Selain itu, tidak memiliki dasar yang kuat dan memiliki cakupan yang luas.

"Surat Keputusan Bersama untuk melawan ‘tindakan radikal’ ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru," kata Usman lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, Kamis (28/11/2019).

"Contohnya, larangan memberikan like pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa. Tapi, tidak ada definisi ujaran kebencian," lanjutnya.

Untuk itu, Usman pun meminta SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN itu perlu direvisi. Apalagi, larangan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan keamanan nasional dan ketertiban umum

"SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin," tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Nantinya masyarakat dapar melaporkan ASN yang diduga melanggar. Berikut poin-poin aturan untuk ASN yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id:

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.

Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).

Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:47 WIB

Wapres Ma'ruf: Radikalisme adalah Penyakit yang Harus Diperangi Bersama

Wapres Ma'ruf: Radikalisme adalah Penyakit yang Harus Diperangi Bersama

Video | Rabu, 27 November 2019 | 20:09 WIB

Wapres Maruf: Pesan Radikalisasi Bisa Lolos jadi Bahan Materi Sekolah

Wapres Maruf: Pesan Radikalisasi Bisa Lolos jadi Bahan Materi Sekolah

News | Rabu, 27 November 2019 | 19:44 WIB

Sebut Radikalisme Penyakit, Wapres Ma'ruf: Harus Diperangi Bersama

Sebut Radikalisme Penyakit, Wapres Ma'ruf: Harus Diperangi Bersama

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:06 WIB

Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas

Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas

News | Rabu, 27 November 2019 | 11:41 WIB

Terkini

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB