Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 15:35 WIB
Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia
Fadli Zon dan Rizieq Shihab (twitter @fadlizon)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim seharusnya tidak perlu ada.

Ia bahkan menyebut keterlibatan pemerintah untuk mengatur majelis taklim merupakan bentuk ketakutan yang berlebihan. Menurut Fadli, adanya PMA Majelis Taklim justru mengesankan adanya Islamphobia.

“Saya kira peraturan itu, terpapar Islamophobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamophobia,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

“Jangan sampai isu radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri. Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia,” sambungnya.

Faldi mengatakan apapun alasan pemerintah yang mengaku peraturan tersebut semata untuk pembinaan, ia meminta agar tidak perlu sampai mencampuri majelis taklim. Sebab adanya aturan tersebut jelas akan merepotkan masyarakat, apalagi kalau sampai haru membuat laporan kegiatan setiap tahunnya.

"Enggak usah majelis taklim harus didaftarkan notaris dilaporkan dan sebagainya. Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis taklim sendiri, enggak perlu didata didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi, nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamphobia ini," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim penerbitan PMA akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon

Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 13:20 WIB

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 10:59 WIB

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:03 WIB

Reuni 212 Serukan Tangkap Sukmawati, Ini Kata Fadli Zon

Reuni 212 Serukan Tangkap Sukmawati, Ini Kata Fadli Zon

News | Senin, 02 Desember 2019 | 12:17 WIB

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB

Ikut Hadir di Acara Reuni 212, Begini Kata Fadli Zon

Ikut Hadir di Acara Reuni 212, Begini Kata Fadli Zon

News | Senin, 02 Desember 2019 | 11:39 WIB

Gerindra Minta Pemerintah Permudah Perpanjangan SKT FPI

Gerindra Minta Pemerintah Permudah Perpanjangan SKT FPI

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 11:11 WIB

Pelajar Bunuh Janda Muda yang Tengah Hamil dan 4 Berita Lainnya

Pelajar Bunuh Janda Muda yang Tengah Hamil dan 4 Berita Lainnya

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 07:25 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB