Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
Suasana sidang praperadilan enam tahanan politik Papua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Polda Metro Jaya selaku tergugat merasa diuntungkan oleh pemandangan saksi dari enam tahanan politik Papua dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/12/2019) 17.00 WIB.

Kuasa Hukum PMJ, AKBP Nova Irone Surente seusai sidang praperadilan menilai keenam saksi yang terdiri dari satu saksi ahli hukum pidana dan lima saksi fakta justru menepis tudingan polisi melanggar prosedur penangkapan terhadap para tersangka.

Dia mengklaim pria yang ikut bersama belasan polisi saat penangkapan Charles Kossay dan Dano Tabuni di Asrama Papua Lani Jaya Depok pada 30 Agustus 2019 adalah sekretaris RT yang mengetahui bahwa polisi akan melakukan penangkapan di lingkungan tersebut.

"Saksi-saksi mereka sendirilah yang mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu polisi membawa juga membawa sekretaris RT atau RW, jadi apa yang mereka tudingkan justru berbalik di dalam fakta-fakta persidangan tadi, justru memperkuat tindakan yang dilakukan penyidik polri sudah sesuai prosedur hukum," kata AKBP Nova seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (4/12/2019).

Padahal, salah satu saksi fakta Jubilda Kaciana mengungkapkan bahwa dirinya melihat satu orang pria saat belasan polisi melakukan namun tidak mengetahui siapa pria tersebut dan ketika ia mengecek ke pengurus RT mereka tidak mengetahui adanya kegiatan penangkapan.

Terkait surat perintah penangkapan, AKBP Nova menyebut saksi ahli sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa yang terpenting tersangka sudah menandatangani surat tersebut tanpa perlu memberikannya kepada tersangka atau walinya.

"Iya, saksi ahlinya mengatakan sah sepanjang sudah ditanda tangani oleh si tersangka, itu ahlinya sendiri yang mengatakan, dan mereka juga membukti bahwa sudah diterima dan ditanda tangani oleh tersangka," ucapnya.

Padahal, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang dihadirkan dalam persidangan ini menyebut prosedur semacam itu hanya berlaku pada saat situasi operasi tangkap tangan.

Diketahui, Tim Advokasi Papua mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

baca juga

Tim Advokasi Papua menilai polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

Granat Asap Meledak di Monas, Polda Metro: Bukan Milik Polisi

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:40 WIB

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

'Papua Bakal Merdeka', Bintang Kejora Dikibarkan Serentak di Banyak Negara

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:14 WIB

Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan

Warga Polandia Napi Politik Papua Mengaku Diintimidasi dalam Sel Tahanan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 21:04 WIB

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

Sebanyak 9 Ribu Lebih Personel Polisi Siap Amankan Reuni 212 di Monas

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 20:47 WIB

Peserta Reuni Akbar 212 Mulai Berdatangan, Panitia: Ada yang Naik Kuda

Peserta Reuni Akbar 212 Mulai Berdatangan, Panitia: Ada yang Naik Kuda

News | Jum'at, 29 November 2019 | 17:53 WIB

Jelang Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Polda Metro: Pengamanannya Biasa

Jelang Acara Reuni Akbar 212 di Monas, Polda Metro: Pengamanannya Biasa

News | Jum'at, 29 November 2019 | 17:24 WIB

Terkini

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:25 WIB

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

×