Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 16 Desember 2019 | 20:59 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Pimpinan KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat merilis kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2011.

"KPK menetapakan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK Merah Putih, jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, penetapan Undang Sumantri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap eks anggota Banggar DPR RI Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara.

Kemudian, Dendy Prasetia, anak  kandung Dzulkarnaen yang berperan sebagai rekanan Kemenag telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz Fahd sendiri sudah bebas dari kasus itu.  Keduanya diduga mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

"Untuk membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek," kata Laode.

Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan terkait suap pengadaaan barang di Ditjen Pendis Kemenag tahun anggaran 2011.

Rincian pengadaan itu berupa peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 40 Miliar, pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 23,25 Miliar, dan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 50,75 Miliar.

"Tersangka Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar Laode.

baca juga

Kemudian, pada Oktober 2011, tersangka Undang menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan.

Namun, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.

"Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan," kata Laode.

Selanjutnya, Undang mengetahui adanya sanggahan tersebut, tapi setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung tandatangani kontrak bersama PT BKM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp 27,9 Miliar

"Untuk dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 Miliar," kata Laode.

Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA

Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA

News | Senin, 16 Desember 2019 | 17:12 WIB

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

Eks Koruptor Diberi Jeda 5 Tahun Ikut Pilkada, KPK Sambut Baik Putusan MK

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 16:37 WIB

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

Pimpinan KPK Girang Kapolri Beberkan Bukti Baru Kasus Novel ke Jokowi

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 15:27 WIB

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB

Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons

Istana Tak Mau Terbitkan Perppu, Pimpinan KPK Beri Respons

News | Jum'at, 29 November 2019 | 23:26 WIB

Pimpinan KPK di DPR: Terus Terang Saya Merasa Tak Dihargai Bapak-bapak

Pimpinan KPK di DPR: Terus Terang Saya Merasa Tak Dihargai Bapak-bapak

News | Rabu, 27 November 2019 | 14:37 WIB

Sri Mulyani Endus Aliran Dana ke Desa Gaib, Begini Kata KPK

Sri Mulyani Endus Aliran Dana ke Desa Gaib, Begini Kata KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 14:36 WIB

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

Pimpinan KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Sofyan Basir

News | Senin, 04 November 2019 | 14:14 WIB

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

KPK Tak Dilibatkan Jokowi Susun Kabinet, Istana: Jangan Baper, Gak Usah GR

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 20:40 WIB

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

Pimpinan KPK: Berani Bentak Orang Tua, Arteria Dahlan Itu Pembohong

News | Jum'at, 11 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Terkini

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB