Menurut Luthfi, banyak massa yang juga turut membawa bendera Merah Putih saat aksi menolak RKUHP.
Luthfi mengaku sempat membentang bendera Merah Putih saat ikut aksi pada akhir September 2019 lalu itu.
"Saya bentangkan di depan, saat kena gas air mata, saya langsung balikkan benderanya ke belakang," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, dua ahli pidana Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menilai Luthfi tidak perlu dipenjara dengan alasan pemuda itu sudah menjalani sanksi sosial dan hukuman tidak harus berujung dengan sanksi penjara.
Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.