Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2020 | 14:56 WIB
Berburu Babi di Kebun, Dalih Kivlan Zen Pesan Revolver dan Laras Panjang
Kivlan Zen saat menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakpus. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam pembelaannya, Kivlan mengklaim alasannya memesan senjata api kepada Iwan tetapi untuk berburu babi.

Di hadapan majelis hakim, Kivlan menjelaskan dalam dakwaan yang dibacakan 5 Maret 2019, Iwan melapor kepada Kivlan kalau sudah menerima 2 pucuk senjata laras pendek kaliber 22 mm jenis Meyer dan Revolver serta 1 pucuk senjata laras panjang kaliber 22 mm.

Dalam dakwaan itu juga Kivlan disebut memerintahkan senjata jenis Meyer diberikan untuk saksi Army guna pengamanan Kivlan, revolver untuk supir Iwan, Tajudin dan laras panjang disimpan di rumah Iwan.

"Kesaksian Adnil senjatan dipesan Iwan bukan untuk Kivlan, tetapi untuk orang Lampung," kata Kivlan dalam persidangan.

Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)
Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Kivlan juga menjelaskan kalau laporan Iwan itu sesungguhnya tidak ada. Pasalnya, Kivlan pada saat itu tengah berada di luar kota, yakni Indramayu untuk mengajar.

Lalu dalam dakwaan pada 6 Maret 2019, Iwan menghubunginya dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading agar menyerahkan senjata api jenis Meyer kepada saksi Army lantaran Kivlan hendak ke luar kota.

Kivlan menyanggah dakwaan itu dengan alasan sudah di luar kota.

"Bagaimana bisa memerintahkan agar Meyer diserahkan kepada Army, karena Army sudah menerima Meyer dari Iwan sejak Februari 2019," ujarnya.

Kemudian dalam dakwaan pada 7 Maret 2019, Kivlan disebut ke rumah Iwan untuk melihat senjata laras panjang dan berkata senjata laras panjang kaliber 22 mm hanya cocok untuk tikus.

Di luar persidangan, Kivlan membenarkan telah memesan senjata api kepada Iwan untuk berburu babi yang berkeliaran di kebunnya. Akan tetapi, ia menyanggah kalau yang ia pesan ialah senjata api ilegal.

Kivlan menyebutkan alasan memesan kepada Iwan karena Iwan mengatakan memiliki izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi dan BIN.

Meski demikian Kivlan tidak jadi membeli senjata dari Iwan. Hal itu dikarenakan, senjata yang disediakan Iwan tidak cocok dengan apa yang ia mau.

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 mm, yang ditunjukkan tersebut karena hanya cocok untuk berburu tikus. Di samping itu, yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:49 WIB

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 12:40 WIB

Merasa Dizalami, Kivlan Zen Kirim Surat ke Jokowi Minta Dibebaskan

Merasa Dizalami, Kivlan Zen Kirim Surat ke Jokowi Minta Dibebaskan

News | Senin, 16 Desember 2019 | 19:55 WIB

Eksepsi Habil Marati Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Habil Marati Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:08 WIB

Masih di RSPAD, Kivlan Zen Batal Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal

Masih di RSPAD, Kivlan Zen Batal Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:51 WIB

Alami Sakit Komplikasi, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD

Alami Sakit Komplikasi, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD

News | Selasa, 17 September 2019 | 09:18 WIB

Selama Disidangkan, Kivlan Pindah Sel dari Rutan Guntur ke Polda Metro

Selama Disidangkan, Kivlan Pindah Sel dari Rutan Guntur ke Polda Metro

News | Kamis, 12 September 2019 | 00:14 WIB

Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan

Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan

News | Selasa, 10 September 2019 | 22:02 WIB

Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim

Pengin Dirawat di RSPAD, Kivlan Zen Batuk-batuk di Depan Hakim

News | Selasa, 10 September 2019 | 20:40 WIB

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi

News | Selasa, 10 September 2019 | 19:33 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB