Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia

Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:10 WIB
Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan, Jumat (24/1/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan, menilai penangkapan serta penahanan warga negaranya yang bekerja sebagai jurnalis Mongabay, Philip Jacobson, seharusnya bisa diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu.

Jacobson, jurnalis yang kritis terhadap kerusakan alam Indonesia, ditahan atas dugaan pelangggaran visa.

Donovan menilai, perlu adanya saluran khusus dalam menangani persoalan seperti yang dialami Jacobson.

Hal itu disampaikan Donovan seusai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

"Tadi yang kami bahas adalah pentingnya penanganan persoalan semacam itu melalui saluran-saluran yang seharusnya," kata Donovan.

Terkait pertemuan dengan Mahfud, Donovan mengaku turut membahas sejumlah persoalan terkait kerjasama bilateral antara AS dan Indonesia. Misalnya, terkait persoalan hukum dan kontra terorisme.

"Kami berbicara tentang beberapa persoalan yang masuk dalam kerjasama bilateral kita tentang hukum, kontra terorisme, dan persoalan lainnya," katanya.

"Pertemuan ini sangat baik dan saya mengapresiasi Pak Menko yang sudah meluangkan waktunya," sambung Donovan.

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan dan pemidanaan  yang dilakukan oleh Imigrasi Palangkaraya terhadap jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson.

Baca Juga: Bebaskan Philip Jacobson Jurnalis Mongabay dari Sel Tahanan Palangka Raya!

Mereka menilai penahanan terhadap Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim menuturkan Jacobson ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020.

Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Menurut Sasmito, Jacobson sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan.

Dia ditahan pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sementara kata dia, tindakan Jacobson yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Untuk itu, dia pun mendesak agar Jacobson segera dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI