Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi
Kamis, 30 Januari 2020 | 17:38 WIB

BERITA TERKAIT
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
30 Januari 2020 | 16:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI