Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 04 Februari 2020 | 16:25 WIB
Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan tidak akan menggelar perkara baru terkait pernyataan Dede Luthfi Alfian (20), demonstran yang mengaku disiksa oleh polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat usai demo DPR, September lalu.

Padahal, Asep sebelum sempat menyebut Polri akan menggelar perkara baru terkait penyataaan Lutfhi saat kasusnya masih berjalan di pengadilan.

Asep pun membeberkan alasan polisi batal menggelar perkara terkait ucapan Luthfi yang mengaku disetrum saat menjalani pemeriksaaan.

"Tidak (jadi gelar perkara), pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kami menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," sambungnya.  

Menurut Asep, vonis empat bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Luthfi sudah cukup memberikan efek jera kepada pemuda yang viral karena membawa bendera merah putih itu.

"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu kami tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata dia.

Sebelumnya, Asep mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.

Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!

Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:59 WIB

Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 12:35 WIB

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:16 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:49 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:39 WIB

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:11 WIB

Terkini

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:44 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:26 WIB

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:02 WIB

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 17:01 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB