Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 04 Februari 2020 | 16:25 WIB
Ogah Perkeruh Situasi, Alasan Polisi Batal Gelar Perkara soal Ucapan Luthfi
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra memastikan tidak akan menggelar perkara baru terkait pernyataan Dede Luthfi Alfian (20), demonstran yang mengaku disiksa oleh polisi saat ditangkap di Polres Jakarta Barat usai demo DPR, September lalu.

Padahal, Asep sebelum sempat menyebut Polri akan menggelar perkara baru terkait penyataaan Lutfhi saat kasusnya masih berjalan di pengadilan.

Asep pun membeberkan alasan polisi batal menggelar perkara terkait ucapan Luthfi yang mengaku disetrum saat menjalani pemeriksaaan.

"Tidak (jadi gelar perkara), pihak kepolisian itu mengedepankan fungsi tugas utamanya memberikan rasa aman dan rasa nyaman dalam berbagai peristiwa," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

"Kalau pilihannya dalam situasi yang lebih baik dan kondusif itu menjadi prioritas. Tidak perlu kami menganggap persoalan-persoalan yang kemudian memperkeruh situasi," sambungnya.  

Menurut Asep, vonis empat bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Luthfi sudah cukup memberikan efek jera kepada pemuda yang viral karena membawa bendera merah putih itu.

"Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal, keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu kami tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata dia.

Sebelumnya, Asep mengatakan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara baru setelah Divisi Propam Polri memeriksa lima penyidik di Polres Jakarta Barat dan Luthfi.

Menurutnya, gelar perkara tersebut berkait dengan keterangan Luthfi yang mengaku disiksa aparat kepolisian saat menjalani pemeriksaan.

baca juga

"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan. Gelar perkara, dari hasil temuan-temuan itu," kata Asep di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Barat, Rabu.

Asep menegaskan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif, bukan hanya keterangan saksi. Yang paling utama yakni kedatangan pemuda itu ke lokasi demonstrasi dengan mengenakan seragam SMK.

Mengulang kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Asep menekankan jika Luthfi memberikan keterangan di pengadilan namun tidak terbukti, artinya itu merupakan keterangan palsu. Ucapan dia bisa dianggap menyudutkan Polri.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan, dia bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya," kata Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!

Minta Polisi Jujur soal Luthfi Disetrum, KontraS: Jangan Dimanipulasi!

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:59 WIB

Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 12:35 WIB

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:16 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:49 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:39 WIB

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:11 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×