Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 17 Februari 2020 | 23:02 WIB
Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]

Suara.com - Komnas HAM RI menetapkan kasus berdarah Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.

Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama dari kejadian tersebut.

Pria yang akrab disapa Rizal itu menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.

"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.

Kemudian poin lain yang juga menjurus kepada adanya indikasi obstruction of justice adalah, hasil uji balistik berdasarkan informasi serta fakta yang diterima Komnas HAM itu tidak diyakini dilakukan secara kredibel.

Selain itu, poin lainnya adalah, TNI tidak kooperatif karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM.

"TNI tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM padahal sudah dilakukan secara patut.”

Untuk diketahui, Komnas HAM RI memutuskan bahwa peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Komnas HAM berharap kalau peristiwa berdarah itu bisa diproses ke pengadilan.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.

Adapun dalam sidang itu sempat dipaparkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Pania yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Ketua tim ad hoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis

Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis

News | Senin, 17 Februari 2020 | 22:54 WIB

Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah

Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah

News | Senin, 17 Februari 2020 | 17:58 WIB

DPRD Paniai: Indonesia Terus Hina Kami Monyet, Papua Harus Merdeka

DPRD Paniai: Indonesia Terus Hina Kami Monyet, Papua Harus Merdeka

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:29 WIB

Tolak Kompensasi Rp 4 Miliar, Obeth Gobay Tagih Janji Jokowi

Tolak Kompensasi Rp 4 Miliar, Obeth Gobay Tagih Janji Jokowi

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 08:49 WIB

Terkini

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB