Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Raup Omzet Rp 250 Juta Per Hari

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:17 WIB
Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Raup Omzet Rp 250 Juta Per Hari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Pabrik masker ilegal di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek Pabrik masker ilegal di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I No.11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik tersebut disebut mampu mengantongi omzet hingga Rp 250 juta per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pabrik masker ilegal itu digerebek lantaran tidak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, pabrik masker ilegal tersebut juga melakukan penimbunan guna meningkatkan nilai jual menyusul merebaknya virus Corona.

Yusri bahkan menyebut para pelaku menjual masker dengan harga sepuluh kali lipat dari biasanya.

"Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20.000, sekarang di pasaran (harga masker) sudah mencapai sekitar Rp 300.000. Bahkan, barang pun masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," kata Yusri di Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Menurut Yusri saat dilakukan penggerebekan pihaknya turut menyita 500 kardus berisi 30 ribu masker siap edar. Satu boks masker mereka mangku menjual dengan harga Rp 230 ribu.

Yusri lantas mengungkapkan berdasar pengakuan tersangka pabrik masker ilegal tersebut dapat meraup omzet hingga ratusan juta per hari.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/FIanda Rassat)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/FIanda Rassat)

"Mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam sehari," ungkapnya.

Dalam penggerebekan di pabrik masker ilegal tersebut, polisi membekuk sepuluh pelaku. Mereka diantaranya berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Kekinian, polisi tengah memburu pemilik gudang yang diduga turut beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker tersebut.

baca juga

Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BWF Dadakan Tunda Turnamen, PBSI 'Kesal', Rugi Materiil dan Immateriil

BWF Dadakan Tunda Turnamen, PBSI 'Kesal', Rugi Materiil dan Immateriil

Sport | Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:00 WIB

Positif Virus Corona, WNI di Taiwan Ini Malah Main TikTok

Positif Virus Corona, WNI di Taiwan Ini Malah Main TikTok

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:01 WIB

Perawat di Wuhan Sudah Lelah Fisik & Mental Tangani Pasien Corona Covid-19

Perawat di Wuhan Sudah Lelah Fisik & Mental Tangani Pasien Corona Covid-19

Health | Jum'at, 28 Februari 2020 | 15:51 WIB

Terkini

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:50 WIB

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×