Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto mengaku pernah ditagih uang sebesar Rp 500 juta oleh eks Menpora Imam Nahrawi yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Hal itu dibeberkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi terkait sidang terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarata, Rabu (4/3/2020).
Menurutnya, uang ratusan juta itu diminta untuk operasional Imam saat masih menjabat menteri. Permintaaan uang itu terjadi saat Gatot masih menjadi Deputi V Menpora pada 2014 lalu.
Gatot menyebut, pihak yang meminta uang kepadanya saat itu adalah Nur Rochman alias Komeng yang merupakam sekretaris pribadi Imam Nahrawi.
"Saat itu adalah dia (Nur Rochman) minta ini sudah akhir tahun di bulan Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk mem-backup operasional dari pak menteri gitu," kata Gatot mengulang ucapan Nur Rochman, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Saat memegang jabatan Deputi V, Gatot mengklaim tidak pernah memegang uang untuk kebutuhan operasional menteri.
"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp 500 juta. Kami enggak ada uang, apalagi seorang deputi tidak megang apapun, uang itu menempel di PPK masing-masing Asdep (Asisten Deputi)," ujar Gatot.
Gatot juga mengaku sempat dihubungi Nur Rochman untuk menanggih uang.
"Pak Komeng sms ke saya mengatakan, 'pak Deputi apakah yang tempo hari kok belum dieksekusi' kemudian saya tanya yang mana?," kata Gatot menceritakan komunikasi melalui pesan singkat tersebut.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
Selanjutnya, Nur Rochman pun mendatangi ruang kerja Gatot untuk meminta uang.
"Yang komitmen dari deputi V' oh belum, terus pak Komeng turun ke lantai 5 di mana saya kerja," kata Gatot.
Saat itu, kata Gatot, Nur juga tak menjelaskan secara detil peruntukan uang untuk operasional menteri yang ditagih kepada dirinya.
"Enggak disebutkan," tutup Gatot.
Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.