Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2020 | 13:52 WIB
Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkukuh ingin lelang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) diulang. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar lelang dilanjutkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan dokumen. Setelah itu, ia akan kembali melakukan lelang dari awal.

"Kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2020).

Syafrin juga beralasan lelang harus diulang karena dalam proses yang sebelumnya sempat berjalan terdapat asas-asas umum pemerintahan yang kurang baik. Pada pelelangan yang dimulai tahun 2016 itu, ia menyebut ada ketentuan administrasi yang dilanggar oleh panitia lelang atau post bidding.

"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan terap dilanjutkan maka resikonya adalah pidana tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik," jelasnya.

Karena putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia akan mengajukan banding. Ia beranggapan lelang bisa dilanjutkan seiringan dengan proses hukum yang berjalan karena pelelangan dan pengajuan banding adalah dua hal yang berbeda.

"Itu (pelelangan dan banding) hal lain," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.

Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.

Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain itu, PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Tindakan ini dianggap dapat merugikan PT Bali Towerindo selaku penggugat.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Gelar CFD di Tengah Wabah Corona, Pemprov DKI Adakan Pemeriksaan Suhu

Masih Gelar CFD di Tengah Wabah Corona, Pemprov DKI Adakan Pemeriksaan Suhu

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 23:35 WIB

Pemprov DKI Jual Masker, Denny Siregar: Tambah Kaya Gubernurnya

Pemprov DKI Jual Masker, Denny Siregar: Tambah Kaya Gubernurnya

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 07:30 WIB

Pasar Jaya Jual Masker Rp 300 Ribu per Boks, YLKI: Itu Eksploitasi Warga

Pasar Jaya Jual Masker Rp 300 Ribu per Boks, YLKI: Itu Eksploitasi Warga

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:43 WIB

Cegah Corona, Pemprov DKI Minta Warga dari Luar Negeri Tak Keluar Rumah

Cegah Corona, Pemprov DKI Minta Warga dari Luar Negeri Tak Keluar Rumah

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:24 WIB

Jual Masker Rp 300 Ribu, PSI ke Pemprov: Jangan Jadi Kaki Tangan Tengkulak

Jual Masker Rp 300 Ribu, PSI ke Pemprov: Jangan Jadi Kaki Tangan Tengkulak

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 12:55 WIB

Pemprov DKI Jual Masker Rp 300 Ribu per Kotak, PSI: Kok Malah Cari Untung?

Pemprov DKI Jual Masker Rp 300 Ribu per Kotak, PSI: Kok Malah Cari Untung?

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 09:34 WIB

DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya

DPRD Inginkan Gubernur Anies Patuhi PTUN Soal Putusan ERP, Ini Alasannya

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 22:39 WIB

Waspada Corona, Pemprov DKI Ajukan RS Pasming dan Cengkareng Jadi Rujukan

Waspada Corona, Pemprov DKI Ajukan RS Pasming dan Cengkareng Jadi Rujukan

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 20:52 WIB

Rich Brian Ditunda karena Corona, Izin Konser Slipknot Masih Dikaji Pemprov

Rich Brian Ditunda karena Corona, Izin Konser Slipknot Masih Dikaji Pemprov

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:03 WIB

Konser Musik Dilarang di Jakarta Karena Corona dan 4 Berita Heboh Lainnya

Konser Musik Dilarang di Jakarta Karena Corona dan 4 Berita Heboh Lainnya

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB