Hermawan, Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Bebas!

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:26 WIB
Hermawan, Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Bebas!
Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Hermawan terdakwa kasus makar terhadap Presiden Joko Widodo divonis bersalah. Dia divonis 10 bulan 5 hari penjara.

Hermawan adalah pengancam penggal kepala Jokowi. Meski divonis bersalah, Hermawan langsung dibebaskan dari tahanan.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Makmur dalam pembacaan vonis.

Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan, Senin (17/2/2020) lalu.

Pada pekan selanjutnya, Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengajukan pembelaan dan memasuki sidang pledoi dengan inti menginginkan Majelis membebaskan Wawan karena dinilai tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikah di Rutan, Pria Ancam Penggal Jokowi Nangis dan Peluk Istri Usai Bebas

Nikah di Rutan, Pria Ancam Penggal Jokowi Nangis dan Peluk Istri Usai Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 19:14 WIB

Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 18:21 WIB

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:09 WIB

Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko

Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:32 WIB

Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus

Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:13 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB