Hermawan, Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Bebas!

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:26 WIB
Hermawan, Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Bebas!
Hermawan Susanto, terdakwa kasus ancaman penggal kepala Presiden Jokowi divonis 10 bulan, lima hari penjara. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Hermawan terdakwa kasus makar terhadap Presiden Joko Widodo divonis bersalah. Dia divonis 10 bulan 5 hari penjara.

Hermawan adalah pengancam penggal kepala Jokowi. Meski divonis bersalah, Hermawan langsung dibebaskan dari tahanan.

Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Makmur dalam pembacaan vonis.

Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan, Senin (17/2/2020) lalu.

Pada pekan selanjutnya, Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengajukan pembelaan dan memasuki sidang pledoi dengan inti menginginkan Majelis membebaskan Wawan karena dinilai tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikah di Rutan, Pria Ancam Penggal Jokowi Nangis dan Peluk Istri Usai Bebas

Nikah di Rutan, Pria Ancam Penggal Jokowi Nangis dan Peluk Istri Usai Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 19:14 WIB

Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 18:21 WIB

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:09 WIB

Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko

Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:32 WIB

Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus

Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:13 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB