Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 30 Maret 2020 | 18:17 WIB
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah menghitung secara teliti soal penetapan status berkaitan dengan pandemi virus corona. Penetapan status tersebut berupa pembatasan sosial skala besar.

Penetapan status tersebut merujuk pada tiga dasar. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

"Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/3/2020).

Pemerintah, kata Doni, tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," sambungnya.

Doni menjelaskan, konsep penanganan bencana, dalam pelaksanaannya, tidak dibenarkan jika menimbulkan masalah baru. Perlu ada hitungan yang tepat dengan melibatlan sejumlah pakar.

"Dalam konsep penangnan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenannya keseimbangan2 ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," jelas Doni.

Doni menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemi Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telaj memberi instruksi untuk melakukan realokasi dan refocusimg APBD dan APBN untuk masyarakat.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:10 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:16 WIB

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB