Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 30 Maret 2020 | 18:17 WIB
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Pemerintah telah menghitung secara teliti soal penetapan status berkaitan dengan pandemi virus corona. Penetapan status tersebut berupa pembatasan sosial skala besar.

Penetapan status tersebut merujuk pada tiga dasar. Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan benncana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang kesehatan, serta Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.

"Sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya dalam hal ini adalah darurat sipil," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/3/2020).

Pemerintah, kata Doni, tidak akan mengikuti langkah sejumlah negara dalam menyikapi pandemi Covid-19. Alasannya, pemerintah tidak ingin menimbulkan masalah baru.

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," sambungnya.

Doni menjelaskan, konsep penanganan bencana, dalam pelaksanaannya, tidak dibenarkan jika menimbulkan masalah baru. Perlu ada hitungan yang tepat dengan melibatlan sejumlah pakar.

"Dalam konsep penangnan bencana maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenannya keseimbangan2 ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum," jelas Doni.

Doni menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi pandemi Covid-19. Bahkan, Presiden Jokowi telaj memberi instruksi untuk melakukan realokasi dan refocusimg APBD dan APBN untuk masyarakat.

"Selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu depan ini. Kemudian yang kedua, bapak presiden telah memberikan instruksi lebih tajam tentang segera melakukan realokasi dan refocusing APBD dan APBN untuk prioritas kepada masyarakat yang terdampak dari bencana Covid-19 ini," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:10 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?

News | Senin, 30 Maret 2020 | 18:16 WIB

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Benarkah Sakit Kepala Termasuk Gejala Virus Corona Covid-19? Ini Faktanya!

Health | Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×