Array

Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 31 Maret 2020 | 15:41 WIB
Jika Darurat Sipil, Apa Saja Hal yang Dibatasi Pemerintah?
Seorang warga melintas di samping pembatas jalan di kawasan perempatan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.

BACA JUGA: Fajdroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?

3. Tempat-tempat digeledah sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyainya

Penguasa Darurat Sipil atau dapat menyuruh atas namanya pejabat polisi atau pejabat pengusut lainnya untuk melakukan penggeledahan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 yang berbunyi:

Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.

4. Barang yang diduga akan dipakai untuk mengganggu keamanan bisa disita

Penyitaan barang juga diatur dalam Perpu ini, yang termaktub dalam Pasal 15 Ayat 1:

Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan menyita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.

Baca Juga: Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya

5. Barang-barang dinas umum berhak diambil Penguasa Darurat Sipil

Sesuai Pasal 16, menyebutkan: Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.

BACA JUGA: Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

6. Berita dan percakapan di telepon dan radio berhak diketahui Penguasa Darurat Sipil

Sementara Pasal 17 Ayat 1 berbunyi:

Penguasa Darurat Sipil berhak mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telepon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telepon atau radio.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI