Berlangsung Tertutup, KPK Harus Ulangi Proses Seleksi Deputi Penindakan

Dwi Bowo Raharjo | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 02 April 2020 | 08:53 WIB
Berlangsung Tertutup, KPK Harus Ulangi Proses Seleksi Deputi Penindakan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut KPK untuk mengentikan dan mengulang seluruh proses seleksi Deputi Penindakan untuk dilakukan secara terbuka. Pasalnya KPK melakukannya secara diam-diam, tanpa diumumkan ke publik nama-nama calon Deputi Penindakan.

Padahal proses seleksi ini sudah memasuki tahap akhir yang tinggal menyisakan tiga kandidat. Atas hal itu publik mencurigai ada agenda terselubung dari pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut.

"Maka dari itu seluruh proses seleksi Deputi Penindakan KPK harus diulang dan dilakukan secara transparan, publik harus tahu," kata Wana Alamsyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2020).

Wana mengatakan, proses seleksi Deputi Penindakan ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK, khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sebab, sejak awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui.

Selain itu proses seleksi diduga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi ini sebagai informasi yang dikecualikan.

Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali.

"KPK memberikan informasi yang terbuka dan jujur kepada publik terkait nama-nama yang mendaftar sebagai Deputi Penindakan," ujarnya.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, proses seleksi Deputi Penindakan KPK mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga anti rasuah itu kepada publik. Penting untuk dipahami bahwa setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan model seleksi seperti ini semakin menegaskan bahwa ada upaya dari Pimpinan KPK untuk menghilangkan keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu proses seleksinya terkesan terlalu dipaksakan. Apalagi mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Jadi semestinya KPK dapat memikirkan ulang kelanjutan dari proses seleksi ini," kata Isnur.

Menurut dia proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar. Sebab, jika dilihat dari berbagai pemberitaan yang memuat nama-nama kandidat Deputi Penindakan KPK masih ditemukan persoalan serius, misalnya terkait kepatuhan harta kekayaan penyelenggara negara.

Proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini juga disebut tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan tidak dilibatkannya PPATK dalam proses ini tentu akan berimplikasi serius, potensi calon-calon yang mempunyai rekening yang tidak wajar untuk lolos terbuka lebar.

Maka dari itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menuntut agar:

"KPK harus melibatkan PPATK dalam proses seleksi Deputi Penindakan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun

KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun

News | Rabu, 01 April 2020 | 20:28 WIB

Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April

Pegawai KPK Masih WFH Sampai 21 April

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:19 WIB

Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon

Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:13 WIB

ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan

ICW: KPK Harus Transparan Isi Jabatan Kosong Deputi Penindakan

News | Senin, 30 Maret 2020 | 10:12 WIB

Terkini

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB