Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku

Kamis, 02 April 2020 | 21:46 WIB
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, permintaan Wahyu disampaikan oleh Agustiani bersama terdakwa Saeful kepada Harun Masiku. Dalam kesepakatan, untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR dimintakan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang yang diserahkan kepada Wahyu dilakukan secara bertahap oleh Saeful dan Agustiani. Itu masing masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta.

Pada 8 Januari 2020, kembali Wahyu meminta sisa uang kepada Saeful dan Agustiani. Namun, KPK telah mengendus dan melakukan penangkapan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan 8 orang lainnya.

Dalam pembacaan dakwaan, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu.

"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu dan SGD 38,350 yang seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan dalam membacakan dakwaan, Kamis (2/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI