Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 09 April 2020 | 13:29 WIB
Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya
Ilustrasi--Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai jaring pengaman hukum.

Sebagai institusi negara, memang sudah menjadi tugas Polri menjaga harkat dan martabat Presiden Joko Widodo agar tidak dihina. Namun begitu, intruksi untuk menindak tegas siapa saja pelaku penghinaan kepada Jokowi dinilai berpeluang menjadi pasal karet.

"Begitupun memang ketentuan ini tentu bisa bias dan cenderung seperti pasal karet jika tidak dibuat ukuran mana yang masuk kategori menghina dan mana kritikan yang kritis," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Menurut Nasir, sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat, maka rakyat berhak untuk mengkritik pemimpinnya. Tetapi, lanjut dia, tentu penyampaian kritis dilakukam dengan kritis bukan dengan rasa kebencian, cacian apalagi penghinaan.

"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya. Apalagi ketentuan ini telah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dengan menyatakan bahwa hal itu harus menjadi delik aduan, yang sebelumnya delik umum," kata Nasir.

Ia meminta Polri agar berhati-hati dalan menerapkan instruksi tersebut. Jangan justru menjadi alat penguasa untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.

"Intinya Polri harus hati-hati menerapkan jaring pengaman hukum itu. Jangan sampai pihak kelompok yang kritis kepada presiden selama ini dijaring. Saya pikir presiden juga perlu mengingat institusi kepolisian agar telegram itu senapas dengan upaya negara yang saat ini fokus menghadapi pandemi virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

baca juga

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

News | Rabu, 08 April 2020 | 15:44 WIB

Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar

Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar

News | Rabu, 08 April 2020 | 15:19 WIB

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:05 WIB

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:36 WIB

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

News | Senin, 06 April 2020 | 22:30 WIB

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

News | Senin, 06 April 2020 | 17:51 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

News | Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×