Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 09 April 2020 | 13:29 WIB
Polisi Genjar Tindak Penghina Jokowi, DPR: Rakyat Berhak Kritik Pemimpinnya
Ilustrasi--Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai jaring pengaman hukum.

Sebagai institusi negara, memang sudah menjadi tugas Polri menjaga harkat dan martabat Presiden Joko Widodo agar tidak dihina. Namun begitu, intruksi untuk menindak tegas siapa saja pelaku penghinaan kepada Jokowi dinilai berpeluang menjadi pasal karet.

"Begitupun memang ketentuan ini tentu bisa bias dan cenderung seperti pasal karet jika tidak dibuat ukuran mana yang masuk kategori menghina dan mana kritikan yang kritis," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Menurut Nasir, sebagai pejabat negara yang digaji dari uang rakyat, maka rakyat berhak untuk mengkritik pemimpinnya. Tetapi, lanjut dia, tentu penyampaian kritis dilakukam dengan kritis bukan dengan rasa kebencian, cacian apalagi penghinaan.

"Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya. Apalagi ketentuan ini telah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) dengan menyatakan bahwa hal itu harus menjadi delik aduan, yang sebelumnya delik umum," kata Nasir.

Ia meminta Polri agar berhati-hati dalan menerapkan instruksi tersebut. Jangan justru menjadi alat penguasa untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.

"Intinya Polri harus hati-hati menerapkan jaring pengaman hukum itu. Jangan sampai pihak kelompok yang kritis kepada presiden selama ini dijaring. Saya pikir presiden juga perlu mengingat institusi kepolisian agar telegram itu senapas dengan upaya negara yang saat ini fokus menghadapi pandemi virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

baca juga

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

News | Rabu, 08 April 2020 | 15:44 WIB

Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar

Disindir Ingkar Janji, Gerindra ke PKS: Semakin Dihina Semakin Tegar

News | Rabu, 08 April 2020 | 15:19 WIB

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:05 WIB

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:36 WIB

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

News | Senin, 06 April 2020 | 22:30 WIB

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

News | Senin, 06 April 2020 | 17:51 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

News | Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB