Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko

Sabtu, 11 April 2020 | 15:50 WIB
Aksi Vandalisme saat Corona, Kapolda: 3 Pelaku Terkenal di Kelompok Anarko
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana menyebutkan tiga pelaku vandalisme yang menghebohkan warga Tangerang di tengah wabah Corona alias COVID-19 berasal dari kelompok Anarko.

Menurutnya, ketiga pelaku ini memang terkenal di komunitasnya.

"Tiga pelaku ini mereka merupakan kelompok dari pada Anarko yang selama ini memang terkenal di Jakarta sampai Bandung hingga wilayah Jawa," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020).

Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).
Tulisan vandal 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' bikin warga Tangerang geger. (istimewa).

Ketiga pelaku vandalisme itu adalah Rizky (19), Aflah (18) dan Rio (18). Mereka diringkis polisi pada Jumat (10/4/2020) kemarin.

Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.

Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.

Menurut Nana, motif mereka melakukan vandalisme hanya untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang tak pro terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah virus covid-19.

"Mereka melakukan vandalisme ini, tidak puas dengan kebijakan kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasibyang saat ini dimana masyarakat sedang resah," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ugal-ugalan Sundul Pemotor, Mobilnya Dibakar Massa

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI