Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 11:12 WIB
Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta
Sebagai ilustrasi PSBB di Jakarta: Polisi lalu lintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Suara.com - Sebanyak 3.474 pelanggaran tercatat di hari pertama penindakan pembatasan moda transportasi bagi kendaraan bermotor terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Sebagian besar pelanggar, baik pengendara motor roda dua ataupun roda empat yakni tidak mengenakan masker saat berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu berdasar hasil uji coba penggunaan blanko teguran bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB pada Senin (13/4/2020), sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Para pelanggar akan dicatat identitasnya dan diminta untuk menuliskan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang salam di atas kertas blanko.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, masih banyak pengemudi roda empat atau mobil yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan sebgaimana yang diatur dalam aturan PSBB.

Di sisi lain, masih banyak pula pelangggaran berupa pengemudi sepeda motor berboncengan dengan penumpang yang tidak satu alamat tempat tinggal.

"Kemudian 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," sebut Sambodo.

Sebagaimana diketahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pengedara motor yang melintas selama masa penerapan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali.

Sesuai aturan PSBB di Jakarta, bagi warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai

Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai

News | Selasa, 14 April 2020 | 10:35 WIB

Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB

Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB

News | Selasa, 14 April 2020 | 07:28 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 06:00 WIB

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes

News | Senin, 13 April 2020 | 19:47 WIB

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

Hari ke-4 PSBB Jakarta: Kabel Optik Diduga Tak Terawat di Melawai Terbakar

News | Senin, 13 April 2020 | 16:08 WIB

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna

News | Senin, 13 April 2020 | 13:35 WIB

Permenhub Soal Covid-19: Ojek Dibolehkan Bonceng Penumpang

Permenhub Soal Covid-19: Ojek Dibolehkan Bonceng Penumpang

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 13:28 WIB

Terkini

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB