“Dari data yang kami peroleh untuk penambahan alokasi terbesar ada pada pupuk jenis NPK, yakni mendapat tambahan sebanyak 14.489 ton dan pupuk organik sebanyak 12.638 ton,” ujar Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP, Bambang Suprayitno..
Hal yang dapat menjadi pertimbangan pusat terhadap alokasi pupuk bersubsidi adalah serapan pupuk bersubsidi yang telah terjadi pada tahun sebelumnya, sehingga perubahan alokasi pupuk dapat dilakukan perubahan.
Menurut Bambang, berada dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pangan sangat diperlukan. Oleh karenanya, alokasi dan ketersediaan pupuk diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani.
“Tentunya kami berupaya agar ketersediaan pangan tidak terpengaruh saat kondisi seperti ini, penambahan alokasi pupuk tentu menjadi salah satu solusinya,” tuturnya.