"Presiden segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus, dan memecat staf yang mempunyai posisi/jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Wana.
Selain itu Presiden juga perlu mempublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya.