Sah, Donald Trump Batasi Imigrasi ke AS Selama Pandemi Virus Corona

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 23 April 2020 | 16:49 WIB
Sah, Donald Trump Batasi Imigrasi ke AS Selama Pandemi Virus Corona
Direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) Robert Redfield.(kiri) dampingi Presiden AS Donald Trump dalam jumpa pers penanganan virus corona, pada 8 April 2020 di Washington DC. [AFP]

Suara.com - Presiden AS Donald Trump menandatangani surat perintah eksekutif, Rabu (22/4/2020) waktu Washington. Dengan penandatanganan perintah eksekutif tersebut, pemberian green card atau status permanen imigran yang ingin masuk ke AS akan ditangguhkan. Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut diambil demi melindungi lapangan pekerjaan bagi para warga negara AS selama pandemi virus corona.

"Untuk melindungi pekerja AS yang hebat, saya baru saja menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan imigrasi ke AS," kata Trump dalam konferensi pers harian di Gedung Putih.

Beberapa kritikus melihat pengumuman Trump sebagai langkah untuk mengambil keuntungan dari krisis virus corona untuk mengimplementasikan tujuan kebijakan yaitu melarang lebih banyak imigran menjelang pemilihan 3 November mendatang.

"Ini akan memastikan bahwa orang-orang Amerika yang menganggur dari semua latar belakang akan menjadi yang pertama untuk pekerjaan ketika ekonomi kita dibuka kembali," sambungnya seperti dikutip Reuters dari Antara.

Kondisi kamp pengungsi di Negara Bagian Tamaulipas, Meksiko, Jumat (1/11/2019). Kamp tersebut diisi sekitar 2.000 pengungsi. [AFP/Lexie Harrison-Cripps]
Kondisi kamp pengungsi di Negara Bagian Tamaulipas, Meksiko, Jumat (1/11/2019). Kamp tersebut diisi sekitar 2.000 pengungsi. [AFP/Lexie Harrison-Cripps]

Trump memenangi Pemilu pada tahun 2016 dengan janji kampanyenya menindak imigrasi dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas pemerintahannya.

Tetapi banyak dari upaya Trump untuk mengekang imigrasi digugat di pengadilan dan para ahli hukum mengatakan perintah eksekutif ini juga dapat menghadapi tuntutan hukum.

Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan perintah itu hanya akan berlaku untuk orang yang mengajukan permohonan tempat tinggal permanen dari luar Amerika Serikat, bukan mereka yang sudah di negara itu dan sedang berusaha menyesuaikan status mereka.

Trump mengatakan pada tahap awal perintah eksekutif itu akan berlangsung selama 60 hari dan dapat diperbarui untuk periode yang sama atau lebih lama.

Baca Juga: Pemerintah Tajikistan Desak Petani Tunda Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI