Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

Jum'at, 24 April 2020 | 02:05 WIB
Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi
Petisi untuk aktivis HAM Era Purnama Sari yang diserang hoaks dan dipersekusi (instagram/@yayasanlbhindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suatu ketika, di salah satu ruangan ada agenda sidang putusan Suku Anak Dalam, namun pintu ruang sidang dikunci. Di ruang sidang itu biasanya ada dua pintu, yang satu pintu tempat masuk majelis hakim dan panitera dan kedua pintu pengunjung. Namun pintu tempat masuk pengunjung dikunci.

Tim kuasa hukum yang mendampingi, kemudian menanyakan kepada JPU, jaksa mengatakan sidang tersebut tergolong khusus. Mendengar itu, Era memprotes karena setiap persidangan seharusnya terbuka untuk umum, kecuali persidangan anak dan kasus asusila.

Kemudian jaksanya mengkarifikasi, ia berdalih pintu ditutup cuma sementara karena sidang belum dimulai dan masih menyusun dokumen.  

“Padahal jaksa sebetulnya mau sidang tertutup. Lalu hakim masuk, namun pintu masih tetap dikunci. Lalu saya dari luar protes ke hakimnya, pak hakim itu pintu dikunci, ini kan sidang putusan terbuka untuk umum. Lalu hakimnya memerintahkan untuk dibuka,” kata dia.

Era menambahkan, semua petani SMB termasuk Suku Anak Dalam sudah diputus pidana penjara oleh majelis hakim PN Jambi. Namun banyak terdapat kejanggalan dalam proses hukum mereka. Ada beberapa di antaranya yang masa tahanannya telah habis, namun tidak dilepas oleh aparat penegak hukum. Ada juga yang divonis penjara satu tahun, namun sudah lebih dari setahun dipenjara belum dibebaskan. 

“Mereka semua sudah putusan, tetapi kasusnya banyak kejanggalan. Kami sedang membuat analisis kasusnya, cuma saya harus merinci data itu dulu,” tuturnya.

Siapa Yang Diuntungkan Dari Kriminalisasi Petani SMB Jambi?

Era menuturkan, pihaknya tak memiliki bukti langsung persekongkolan PT WKS, anak perusahaan Sinarmas Group dalam kasus kriminalisasi petani SMB. Namun siapa yang menerima manfaat dari kasus kriminalisasi petani SMB tersebut adalah PT WKS.

“Karena begitu semua orang-orang ini ditangkap, begitu lahannya kosong setelah pemukiman mereka dibakar, lahan itu langsung ditanami perusahaan,” ungkapnya.
 
Salah seorang warga SMB, Rosela, nama samaran karena jiwanya terancam, mengaku pada 18 dan 19 Juli 2019 sebanyak 59 petani ditangkap dan dianiaya oleh aparat kepolisian. Rosela ditangkap oleh polisi pada 18 Juli tahun lalu bersama sejumlah petani lainnya yang tengah berada di Sekretariat SMB, Kabupaten Batanghari, Jambi. 

Baca Juga: Uut, Wanita Tangguh Pendamping Suku Anak Dalam Jambi

Ia yang tengah menggandeng anaknya berusia 10 tahun, ketika itu diseret-seret oleh polisi. Sedangkan, warga yang laki-laki dipukul dan ditendang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI