Untuk diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat muslim di Kota Makassar, melaksanakan salat tarawih di rumah selama pandemi Covid-19.
Seruan ini tertuang dalam surat Penjabat Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan, imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi virus di masyarakat, dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2020).
Dalam surat tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar, terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.
"Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama," kata Ismail.
Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah juga di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Alquran di rumah masing-masing.