Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Reza Gunadha, Erick Tanjung

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Enam tahanan politik Papua di Jakarta, yakni Suryanta Ginting dan kawan-kawannya bebas hari ini, Selasa (12/5/2020).

Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi virus corona covid-19.

Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Para Tapol Papua di Jakarta itu dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali Isay Wenda 8 bulan penjara.

"Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid 19. Para Tapol Papua di Jakarta fokus terkait keselamatan dan kesehatan," kata Shaleh Al Ghifari, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi Papua.

Shaleh mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.

Para Tapol Papua, Surya Anta Ginting Cs walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tetapi mereka tetap berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua.

"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," terangnya.

Selain itu, para tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara.

baca juga

Mereka meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Para tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan.

Mereka juga menyerukan agar menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat, serta ekspresi di muka umum.

Sebab hal itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Selain itu UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 juga menyebutkan, setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga berkas perkara, yaitu Nomor 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, dan Charles Kossay; Nomor: 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Dano Anes Tabuni; dan Nomor: 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt/Pst atas nama Ariana Elopere.

Para tapol Papua itu didakwa melakukan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Arina Elopere, dan Dano Tabuni, diputus bersalah dan divonis 9 bulan penjara, sementara Issay Wenda 8 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 16:43 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

News | Jum'at, 24 April 2020 | 16:24 WIB

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

News | Jum'at, 24 April 2020 | 07:37 WIB

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

News | Rabu, 22 April 2020 | 21:49 WIB

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB