Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB
Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini
Surya Anta Ginting bersama tahanan politik Papua saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Enam tahanan politik Papua di Jakarta, yakni Suryanta Ginting dan kawan-kawannya bebas hari ini, Selasa (12/5/2020).

Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM di tengah pandemi virus corona covid-19.

Kepmen ini tertuang dalam Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Para Tapol Papua di Jakarta itu dihukum 9 bulan pidana penjara kecuali Isay Wenda 8 bulan penjara.

"Para Tapol Papua Jakarta tidak mengajukan upaya hukum atau banding dengan alasan pandemi covid 19. Para Tapol Papua di Jakarta fokus terkait keselamatan dan kesehatan," kata Shaleh Al Ghifari, salah satu kuasa hukum dari tim advokasi Papua.

Shaleh mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui proses diskusi yang mendalam antara tapol, keluarga dan penasihat hukum untuk tidak mengajukan upaya hukum.

Para Tapol Papua, Surya Anta Ginting Cs walaupun sudah di hukum penjara dan bebas dari penjara tetapi mereka tetap berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan yang terjadi di tanah Papua.

"Ini adalah harga yang mahal yang harus ditebus para Tapol Papua demi terwujudnya keadilan dan harga diri bagi rakyat Papua," terangnya.

Selain itu, para tapol setelah bebas dari penjara akan memberikan dukungan dan menguatkan para tapol Papua lainnya yang masih dipenjara.

Baca Juga: 6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

Mereka meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tapol Papua tanpa syarat karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Para tapol Papua juga meminta pemerintah RI untuk menghentikan segala kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan.

Mereka juga menyerukan agar menghentikan sikap represif dan diskriminatif rasial terhadap mahasiswa maupun masyarakat Papua lainnya yang hendak menyampaikan pendapat, serta ekspresi di muka umum.

Sebab hal itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Selain itu UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 juga menyebutkan, setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang untuk dapat mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya baik secara lisan dan/atau tulisan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI