Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Rachland: Suka-suka Bapak Sajalah

Rabu, 13 Mei 2020 | 12:48 WIB
Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Rachland: Suka-suka Bapak Sajalah
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan menuai tanggapan singkat dari politikus senior Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya, @RachlanNashidik, Rabu (13/5/2020), Rachland Nashidik melontarkan komentar pasrah.

Sekadar informasi, bukan kali ini saja Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, dia pernah menaikan iuran BPJS Kesehatan, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Bahkan, dia menyindir Jokowi dengan pertanyaan: "Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?

"Suka suka Bapak sajalah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?" cuit Rachland Nashidik seperti dikutip Suara.com.

Rachland juga membagikan tautan artikel Iuran BPJS Kesehatan yang sempat dinaikan Jokowi, kemudian dibatalkan Mahkamah Agung kemudian dinaikan lagi.

Rachland Nashidik menanggapi naiknya lagi iuran BPJS Kesehatan.(Twitter)
Rachland Nashidik menanggapi naiknya lagi iuran BPJS Kesehatan.(Twitter)

Naik lagi

Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Belum Lama Dibatalkan MA, Jokowi Malah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

“Untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI