Suara.com - Sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah. Sebagian dari mereka malah dirumahkan. Namun pemerintah beralasan keterlambatan pencairan insentif karena proses verifikasi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.
Sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.
Salah satu tenaga medis yang enggan disebut namanya mengungkapkan risiko yang mereka hadapi ketika menangani pasien Covid-19, tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Sementara insentif yang dijanjikan pemerintah, tak kunjung tiba. Alih-alih, mereka kini malah dirumahkan.
"Kami tidak berharap untuk dibeginikan, rasanya terzalimi. Kami mau menanyakan keselamatan kami, kami mau menanyakan hak-hak kami, cuma kok akhirnya kami begini, dirumahkan. Miris sekali rasanya," ujarnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/5/2020).
Insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam. Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Inilah perkembangan tentang insentif kepada tenaga medis dua bulan sejak diumumkan oleh pemerintah.
Apa saja insentif yang diterima tenaga medis?
Baca Juga: Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis RSUD, Ombudsman Turun Tangan
Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Maret silam, pemberian insentif dan santunan bagi tenaga medis yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, sasaran pemberian insentif adalah tenaga medis, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas kesehatan itu antara lain, rumah sakit yang khusus menangani Covid-19, rumah sakit pemerintah dan swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menangani Covid-19, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan di tiap wilayah, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Adapun besaran maksimal insentif yang diterima tenaga kesehatan adalah sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp15 juta
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta