Hari Pancasila ke-75, ICJR: Hapuskan Hukuman Mati

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Senin, 01 Juni 2020 | 11:15 WIB
Hari Pancasila ke-75, ICJR: Hapuskan Hukuman Mati
Sebagai ilustrasi: Monumen Pancasila Sakti (Google Maps)

Suara.com - Di dalam pidatonya 75 tahun silam, Bung Karno membicarakan mengenai ’Dasar (Beginsel) Negara Kita’, sebagai penjelmaan dari angan-angannya, seperti yang dikutip oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 di dalam sidang BPUPKI tersebut bermaksud untuk menjawab pertanyaan bangsa pada saat itu yang masih dibawah kekuasaan Jepang, "Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?"

Dalam kesempatan itu Presiden RI pertama itu menyampaikan lima prinsip dasar negara, yakni kesatu Kebangsaan Indonesia; kedua, Internasionalisme atau perikemanusiaan; ketiga, Mufakat atau demokrasi; keempat, Kesejahteraan sosial; dan prinsip kelima yang Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Salah satu prinsip yang kemudian ditekankan Bung Karno adalah prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip Perikemanusiaan (Menselijkheid) menurut Bung Karno adalah jiwa yang merasakan bahwa antara manusia dan manusia lainnya ada hubungannya; jiwa yang hendak mengangkat atau membedakan jiwa manusia itu lebih tinggi daripada jiwa binatang. Perikemanusiaan adalah hasil perkembangan rohani, budaya, dan masyarakat dari tingkat rendah ke tingkat tinggi.

Dalam memperingati 75 tahun hari Kesaktian Pancasila, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuliskan catatan penting.

Menurut ICJR untuk mengukur sejauh mana prinsip itu ditanamkan, maka Indonesia bisa merujuk kebijakan pidananya. Sebab, dalam konteks kebijakan pidana, salah satu tujuan utama dan paling mendasarnya adalah keadilan.

"Kebijakan pidana yang kita punya di Indonesia rasanya belum menggambarkan jiwa bangsa dan semangat perikemanusiaan yang diinginkan pendiri bangsa," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan pers, Senin (1/6/2020).

Dia menuturkan, pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati.

"Selama hukuman mati masih menjadi satu bentuk sanksi dalam hukum pidana kita, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," ujarnya.

Hukuman mati hadir dalam sistem hukum di Indonesia karena alasan rasial dan stigma penjajahan terhadap bangsa Indonesia. Saat itu bangsa Indonesia dianggap tidak dapat diatur dan merupakan bangsa yang tidak bisa dipercaya sehingga perlu tetap diberlakukan hukuman mati.

"Saat ini, Indonesia negara yang merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapuskan," kata dia.

Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah juga tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional. Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidanananya, sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati.

Data olahan tim ICJR dari data Ditjen Pemasyarakatan (2019) dan Database ICJR mengenai hukuman Mati di Indonesia (2020) menunjukkan ada sekitar 274 terpidana mati dalam Lapas, dengan 60 orang yang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun. Mereka tanpa kejelasan, hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

ICJR mengajak Pemerintah dan jajarannya untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” dengan memastikan; pertama, Pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Salah satunya dapat dimulai dengan Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.

Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana. Ketiga, memberikan komutasi/pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harlah Pancasila, Ormas di Jakarta akan Gelar Aksi Bakar Bendera PKI

Harlah Pancasila, Ormas di Jakarta akan Gelar Aksi Bakar Bendera PKI

News | Senin, 01 Juni 2020 | 11:09 WIB

Masyarakat Diminta Gotong Royong Lawan Covid di Hari Lahir Pancasila

Masyarakat Diminta Gotong Royong Lawan Covid di Hari Lahir Pancasila

Bisnis | Senin, 01 Juni 2020 | 10:46 WIB

Klaim Diizinkan Polisi, Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tumpas Komunis di Menteng

Klaim Diizinkan Polisi, Sejumlah Ormas Gelar Aksi Tumpas Komunis di Menteng

News | Senin, 01 Juni 2020 | 10:42 WIB

Doa di Hari Lahir Pancasila, Menko PMK: Ya Allah Lindungi Kami dari Corona

Doa di Hari Lahir Pancasila, Menko PMK: Ya Allah Lindungi Kami dari Corona

News | Senin, 01 Juni 2020 | 10:26 WIB

Jokowi: Kita Harus Tampil Jadi Pemenang Lawan Covid-19

Jokowi: Kita Harus Tampil Jadi Pemenang Lawan Covid-19

News | Senin, 01 Juni 2020 | 10:08 WIB

Didera Pandemi, Jokowi: Nilai Luhur Pancasila Harus Dihadirkan Nyata

Didera Pandemi, Jokowi: Nilai Luhur Pancasila Harus Dihadirkan Nyata

News | Senin, 01 Juni 2020 | 08:57 WIB

Ada Pandemi, Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Secara Virtual

Ada Pandemi, Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Secara Virtual

News | Senin, 01 Juni 2020 | 08:25 WIB

Terkini

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:19 WIB

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:59 WIB

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:15 WIB

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:02 WIB

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:50 WIB

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:40 WIB

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:38 WIB

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:33 WIB

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:31 WIB

×