KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pengalihan sidang jurnalis Diananta Putra Semedi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal, kasus Diananta terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggalnya di Kabupaten Banjar. Sehingga butuh waktu 8 jam lebih untuk menuju PN Kotabaru dari Banjarmasin.

Diananta adalah jurnalis di Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan SARA Pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE.

Oleh karena itu, KKJ mendesak Mahkamah Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Penetapan Persidangan Diananta Putra Semedi di Wilayah Hukum PN Kotabaru baik atas dasar permintaan pihak Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri.

"Jika Mahkamah Agung sudah terlanjur mengeluarkan penetapan, maka kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan itu," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Informasi tersebut dipastikan dari website PN Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu.

"Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar," ujarnya.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jumat, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di PN Kotabaru.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, selaku tim kuasa hukum mengatakan, pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan untuk membela diri.

baca juga

Setidaknya ada enam alasan mengapa Diananta harus disidangkan di PN Banjarmasin bukan di PN Kotabaru. Pertama, karena lokus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum PN Banjarmasin.

Dalam hal ini Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga PN Banjarmasin yang memiliki kewenangan mengadili kasus Diananta sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Kedua, Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar yang berdekatan dengan Banjarmasin dan sebagian saksi-saksi yang dihadirkan juga berdomisili di Banjarmasin. Sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak dapat menjadi alasan bagi pelimpahan perkara Diananta ke Kota Baru.

Ketiga, bahwa Diananta berhak untuk diadili secara fair, termasuk berhak untuk membela diri baik secara langsung maupun melalui bantuan hukum pilihannya sendiri. Serta memeriksa dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya.

Sebab pelimpahan kewenangan persidangan Diananta Ke Wilayah Hukum PN Kota Baru akan membuat hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi. Mengingat kuasa hukum Diananta berkantor di Banjarmasin dan sebagian berkantor di Jakarta.

Pelimpahan perkara itu akan mempersulit Diananta untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Kuasa Hukum. Kemudian saksi-saksi meringankan maupun ahli-ahli yang hendak dihadirkan oleh Diananta pada saat di Pengadilan, bertempat tinggal di Banjarmasin dan di Jakarta.

Lalu saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik sebagian juga berdomisili di Banjarmasin dan saksi-saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Diananta juga bertempat tinggal di Banjarmasin.

"Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pelimpahan persidangan ke wilayah hukum Kotabaru jelas akan menghilangkan atau setidaknya mempersulit hak korban untuk melakukan pembelaan," kata Ade.

Keempat, sepanjang ditahan di Polres Kotabaru dengan status tahanan kejaksaan, Diananta dipersulit aksesnya untuk bertemu dengan keluarga maupun kuasa hukum. Ade menuturkan, tim kuasa hukum memahami ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam kerangka menghadapi penyebaran covid-19, akan tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang dalam status tersangka ataupun terdakwa.

Komunikasi tersangka dengan keluarga atau kuasa hukum bisa dialihkan melalui komunikasi virtual atau video call sebagaimana dipraktikkan di berbagai Kepolisian.

"Fakta bahwa polisi menolak permintaan keluarga dan kuasa hukum untuk berkomunikasi melalui video call dengan Diananta telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka yang harus dianggap dan diperlakukan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadian yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Tim kuasa hukum menduga pelimpahan perkara ke Kotabaru sebagai upaya sengaja atau setidaknya telah menjauhkan persidangan Diananta dari akses kuasa hukum dan pantauan publik berhubung kasus ini memiliki banyak kesalahan secara prosedur maupun substansi.

Keenam, Komite mengkhawatirkan keamanan Diananta mengingat pada Wilayah Hukum Pengadilan Kota Baru tahun 2018 pernah ada kejadian wartawan M. Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam status yang sama seperti Diananta yaitu tahanan Kejaksaan.

Wartawan ini dilaporkan oleh Jhonlin Group yaitu PT Multi Sarana Agro Mandiri atas pasal tindak pidana yang sama seperti halnya yang dituduhkan kepada Diananta dan sampai sekarang belum terungkap apa penyebab kematiannya. Kasus yang dituduhkan kepada Diananta sendiri tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik lahan masyarakat dayak yang melibatkan perusahaan PT JAR.

Sosok Jurnalis Dianan

Diananta Putra Sumedi adalah Jurnalis di Kalimantan selatan yang dikriminalisasi dengan tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA UU ITE. Kini ia ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan selatan.

Kasus ini bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita itu ditulis oleh Diananta merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya mengkonfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR), akan tetapi tidak ada jawaban. Atas pemberitaan itu Diananta dilaporkan ke Polisi.

Polisi Abaikan Putusan Dewan Pers

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media.

Melalui kerjasama tersebut berita wartawan banjarmasinhits.id dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarmasinhits.

Terhadap kasus ini Dewan Pers sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com, artinya kasusnya seharusnya sudah selesai dengan adanya penyelesaian di Dewan Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:51 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 05:45 WIB

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:24 WIB

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 12:37 WIB

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Rekam Jejak Sosok 61 Tahun Muhammad Herindra Ketum Esports yang Panen Nyinyiran Publik

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 12:36 WIB

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

Kasus TPPU Batubara, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Media Sosial vs Buku: Apakah Membaca Sesuatu yang Disukai Benar-benar Bikin Pintar?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 12:34 WIB

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

Wakil Rektor Hingga Dosen Unsoed Dicecar KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:31 WIB

Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting

Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 12:29 WIB

Update Kasus Biksu Mesum Thailand: Muncul Uang Rp71 Miliar, Polisi Temukan Bukti Baru

Update Kasus Biksu Mesum Thailand: Muncul Uang Rp71 Miliar, Polisi Temukan Bukti Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB

APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional

APAR SNI Bersertifikat TKDN: Standar Baru Proteksi Kebakaran yang Menguatkan Industri Nasional

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 12:26 WIB

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 12:25 WIB

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Apa Saja Varian Sheet Mask Bio Aqua dan Manfaatnya? Cek 13 Bedanya Sesuai Kondisi Kulit

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 12:24 WIB

×