KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pengalihan sidang jurnalis Diananta Putra Semedi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal, kasus Diananta terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggalnya di Kabupaten Banjar. Sehingga butuh waktu 8 jam lebih untuk menuju PN Kotabaru dari Banjarmasin.

Diananta adalah jurnalis di Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan SARA Pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE.

Oleh karena itu, KKJ mendesak Mahkamah Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Penetapan Persidangan Diananta Putra Semedi di Wilayah Hukum PN Kotabaru baik atas dasar permintaan pihak Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri.

"Jika Mahkamah Agung sudah terlanjur mengeluarkan penetapan, maka kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan itu," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Informasi tersebut dipastikan dari website PN Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu.

"Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar," ujarnya.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jumat, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di PN Kotabaru.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, selaku tim kuasa hukum mengatakan, pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan untuk membela diri.

Setidaknya ada enam alasan mengapa Diananta harus disidangkan di PN Banjarmasin bukan di PN Kotabaru. Pertama, karena lokus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum PN Banjarmasin.

Dalam hal ini Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga PN Banjarmasin yang memiliki kewenangan mengadili kasus Diananta sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Kedua, Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar yang berdekatan dengan Banjarmasin dan sebagian saksi-saksi yang dihadirkan juga berdomisili di Banjarmasin. Sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak dapat menjadi alasan bagi pelimpahan perkara Diananta ke Kota Baru.

Ketiga, bahwa Diananta berhak untuk diadili secara fair, termasuk berhak untuk membela diri baik secara langsung maupun melalui bantuan hukum pilihannya sendiri. Serta memeriksa dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya.

Sebab pelimpahan kewenangan persidangan Diananta Ke Wilayah Hukum PN Kota Baru akan membuat hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi. Mengingat kuasa hukum Diananta berkantor di Banjarmasin dan sebagian berkantor di Jakarta.

Pelimpahan perkara itu akan mempersulit Diananta untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Kuasa Hukum. Kemudian saksi-saksi meringankan maupun ahli-ahli yang hendak dihadirkan oleh Diananta pada saat di Pengadilan, bertempat tinggal di Banjarmasin dan di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:51 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 05:45 WIB

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:24 WIB

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB