Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:14 WIB
Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
Tim pengacara aktivis Ravio Patra seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 22 April 2020.

Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Salah satu tim kuasa hukum, Okky Wiratama mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Praperadilan telah teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel," kata Okky dalam konfrensi pers secara daring yang digelar Kamis (4/6/2020).

Okky mengungkapkan, salah satu kejanggalan terkait penangkapan aktivis Ravio adalah laporan polisi pada hari yang sama dengan peretasan akun WhatsApp-nya. Hanya berselang beberapa menit setelah terjadinya peretasan akun WhatsApp Ravio.

Kemudian, kejanggalan lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, Polda langsung menangkap Ravio pada 22 April malam.

Selain itu juga, tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam penangkapan Ravio, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Kemudian tak ada pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka berdasar gelar perkara.

Dia menambahkan, saat penangkapan Polisi tidak penah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ravio maupun tim kuasa hukum.

"Tidak pernah ada sprindik yang dikeluarkan oleh Polisi. Ravio maupun kami selaku tim penasehat hukum juga tidak pernah dapat SPDP," tuturnya.

Okky menuturkan, saat penangkapan Ravio berstatus tersangka. Keesokan harinya statusnya baru diturunkan menjadi saksi, lalu dibebaskan.

Bahkan, Ravio tidak diberi kesempatan untuk mengakses kuasa hukum. Setelah dibawa ke Polda ia langsung diperiksa dibawah tekanan.

"Pasahal sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun tak diberi akses oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka," tuturnya.

Menurut Okky, penangkapan terhadap Ravio tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasal 18 ayat 3 KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 menegaskan, penyidik harus menyampaikan surat perintah penangkapan tidak lebih dari tiga hari.

"Selain itu telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian terjadi penyitaan barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:10 WIB

Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:59 WIB

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 14:22 WIB

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

News | Rabu, 29 April 2020 | 21:45 WIB

Terkini

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB