Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 08 Juni 2020 | 15:19 WIB
Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua
Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo saat menjalani sidang kasus dugaan makar di Papua. (istimewa).

Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengungkap sejumlah kejanggalan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh tahanan politik atau tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimanatan Timur.

Sejumlah kejanggalan itu meliputi adanya disparitas tuntutan, hingga dugaan pelangggaran independensi yang dilakukan oleh JPU.

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sekaligus kuasa hukum tujuh tapol Papua di Balikpapan, Emanuel Gobay menuturkan sidang pembacaan tuntutan JPU itu digelar di waktu yang berbeda dengan tuntutan hukum penjara yang bervariasi terhadap para terdakwa.

Pada 2 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi terdakwa Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara dan Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, pada 5 Juni 2020 sidang tuntutan digelar bagi lima terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay dituntut 15 tahun penjara; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara.

Lalu, Presiden Mahasiswa Universitas Sians dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay dituntut 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.

Emanuel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam sidang tuntutan tersebut. Pertama, menurut Emanuel, JPU tidak berpegang teguh pada fakta persidangan dalam mempertimbangkan memberikan tuntutan terhadap ketujuh tapol Papua.

Kedua, JPU dalam merumuskan uraian dasar tuntutannya menyebutkan keterengan ahli pidana.

Padahal, sepanjang jalannya persidangan tujuh tapol Papua di Balikpapan JPU tidak pernah menghadirkan ahli pidana.

Ketiga, JPU dinilai hanya mengandalkan keterengan ahli bahasa, psikologi politik dan ahli hukum tata negara dalam membedah pasal makar yang didakwakan terhadap ketujuh tapol Papua.

Padahal, menurut Emanuel ketiga ahli tersebut tidak memiliki kompetensi untuk menguraikan unsur-unsur pidana.

"Atas dasar itu kami meragukan kesimpulannya karena tidak ada ahli pidana yang dihadirkan untuk memberikan keterangan atau membedah unsur-unsur tindak pidana makar itu," kata Emanuel saat dihubungi suara.com, Senin (8/6/2020).

Emanuel lantas menilai bahwa tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan menunjukkan bahwa JPU tidak berpedoman kepada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Perumusan Tuntutan.

Dia menilai, JPU telah melakukan disparitas tuntutan terhadap tujuh tapol Papua di Balikpapan jika dibandingkan dengan perkara serupa yang diadili oleh Pengadilan di Jakarta, Manokwari dan Sorong terhadap tapol Papua lainnya yang juga diadili akibat melakukan aksi unjuk rasa menyikapi tindak rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Di mana para tapol Papua di lokasi tersebut tentunya tidak setinggi tapol Papua di Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan

Publik Bandingkan Nasib Eks Ketua BEM UGM dengan Ferry Kombo yang Ditahan

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 20:56 WIB

7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Bui, Salah Satunya Ketua BEM Uncen

7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Bui, Salah Satunya Ketua BEM Uncen

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 00:33 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara

Tapol Papua Surya Anta Cs Akhirnya Bebas dari Penjara

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 19:55 WIB

Tapol Papua Diminta Uang oleh Oknum di Penjara untuk Bisa Bebas Asimilasi

Tapol Papua Diminta Uang oleh Oknum di Penjara untuk Bisa Bebas Asimilasi

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 19:27 WIB

Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua

Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 16:43 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Terkini

Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi

Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:54 WIB

Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara

Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:51 WIB

Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI

Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:36 WIB

Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar

Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:33 WIB

Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel

Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:19 WIB

PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal

PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:10 WIB

Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini

Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:05 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini

Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:03 WIB

Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya

Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:58 WIB

Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara

Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:50 WIB