Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2020 | 21:17 WIB
Anak Papua Pemenang Lomba Fisika Nobel Prize: Bebaskan Tapol Korban Rasisme
Septinus George Saa. [BBC]

Suara.com - Septinus George Saa, tokoh pemuda Papua, menyatakan pemerintah Indonesia harus segera membebaskan tujuh tahanan politik Papua, yang dituntut 5 tahun sampai 17 tahun penjara.

Tuntutan itu adalah buntut dari demonstrasi di Papua dan Papua Barat merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Surabaya pada Agustus 2019.

George Saa adalah pemenang First Step to Nobel Prize dalam Fisika pada tahun 2004, kala masih duduk di bangku SMA.

Kekinian, dia melanjutkan studi dengan beasiswa di Aerospace Engineering di Institut Teknologi Florida, Amerika Serikat.

Menurut George Saa, tuntutan itu hanya memperparah masalah, bukan menyelesaikan akar permasalah rasisme di Papua.

Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni. [Jubi.co.id]
Para aktivis politik yang kekinian ditahan dan mau dibawa ke Kaltim itu ialah Ketua Pusat KNPB Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua II Legislatif ULMWP Buchtar Tabuni. [Jubi.co.id]

"Penahanan terhadap Ferry Kombo dan 6 mahasiswa lainnya dapat memperparah masalah kepercayaan di dalam masyarakat. Mereka tidak perlu dihukum dengan pasal makar," kata George dalam live Instagram bersama Amnesty Internasional Indonesia, Selasa (9/6/2020).

George juga meminta pemerintah untuk bersikap adil sebab oknum aparat dan ormas pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya hanya diadili dengan vonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).

"Kita anak-anak Papua menyampaikan aspirasi di publik, mereka kemudian ditahan dan diadili, artinya kita sampaikan pendapat tapi mengapa kita yang dihukum," ucapnya.

Adapun ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Patung Edward Colston Dirobohkan Demonstran, Simak Tanggapan Tokoh Inggris

Patung Edward Colston Dirobohkan Demonstran, Simak Tanggapan Tokoh Inggris

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 20:05 WIB

Tampilkan Simbol Rasisme, Kereta Kencana Ratu Belanda Lecehkan Indonesia?

Tampilkan Simbol Rasisme, Kereta Kencana Ratu Belanda Lecehkan Indonesia?

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:16 WIB

Gegara Kritik Donald Trump, Dwayne Johnson Ditantang Petarung UFC

Gegara Kritik Donald Trump, Dwayne Johnson Ditantang Petarung UFC

Sport | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:12 WIB

Pemuda Asia Pukul Roboh Pria Rasis di AS

Pemuda Asia Pukul Roboh Pria Rasis di AS

Video | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:42 WIB

Dwayne Johnson Kritik Donald Trump Lewat Video

Dwayne Johnson Kritik Donald Trump Lewat Video

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2020 | 13:06 WIB

AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua

AII: Stop Diskriminasi dan Intimidasi Warga Serta Aktivis HAM Papua

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:48 WIB

Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri

Bahas Tapol Papua, DPD Minta MPR Panggil Mahfud MD, Yasonna, hingga Kapolri

News | Senin, 08 Juni 2020 | 20:24 WIB

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

2 Petisi untuk Jokowi: Bebaskan Tapol Papua dan Usut Kasus Paniai Berdarah

News | Senin, 08 Juni 2020 | 18:36 WIB

Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua

Aksi Anti Rasis Terancam 17 Tahun Penjara, Kejanggalan Sidang Tapol Papua

News | Senin, 08 Juni 2020 | 15:19 WIB

Demo Anti-Rasis, Warga Inggris Lempar Patung Edward Colston ke Sungai

Demo Anti-Rasis, Warga Inggris Lempar Patung Edward Colston ke Sungai

News | Senin, 08 Juni 2020 | 13:19 WIB

Terkini

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB