Sekolah Zona Hijau Dibuka Lagi, 6 Poin Ini Wajib Dipenuhi

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Senin, 15 Juni 2020 | 21:31 WIB
Sekolah Zona Hijau Dibuka Lagi, 6 Poin Ini Wajib Dipenuhi
Petugas menyemprotkan disingektan di pintu masuk SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/1). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rencana sekolah zona hijau dibuka lagi disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam paparannya yang disiarkan langsung YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Namun sekolah di wilayah yang dianggap aman virus corona COVID-19 diwajibkan mengikuti beberapa syarat.

Salah satu syarat sekolah zona hijau dibuka lagi adalah memenuhi 6 poin daftar periksa kesiapan sekolah. Daftar ini sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau.

Hal ini termuat dalam keputusan bersama empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Berikut ini 6 poin yang wajib dipenuhi oleh sekolah, atau daftar periksa (checklist) kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes.

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif
    COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Selain wajib memenuhi 6 poin di atas, sekolah juga harus berada di wilayah kota/kabupaten zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dan memperoleh izin orang tua murid.

Nadiem mengatakan orang tua murid berhak melarang anaknya sekolah untuk ikut proses belajar secara tatap muka selama masa ini.

Dalam posisi ini, meskipun semisal sekolah telah dibuka karena sudah mendapatkan izin seperti di atas, para orang tua tetap bisa melarang anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.

baca juga

"Jadi murid itupun walaupun sekolahnya mulai tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," kata Nadiem.

Nadiem juga memaparkan untuk bulan pertama dalam masa transisi tatatan hidup baru atau New Normal, hanya level pendidikan menengah saja yang akan dibuka yakni mulai dari SMP hingga SMA dan setingkatnya.

Sedangkan untuk level PAUD hingga SD belum diperkenankan buka di bulan pertama. PAUD dan SD akan diperbolehkan buka pada dua bulannya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekolah di Masa Transisi, Siswa Tidak Boleh ke Kantin Selama Dua Bulan

Sekolah di Masa Transisi, Siswa Tidak Boleh ke Kantin Selama Dua Bulan

News | Senin, 15 Juni 2020 | 20:17 WIB

Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa

Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa

News | Senin, 15 Juni 2020 | 20:06 WIB

Pemprov DKI Siagakan 918 Petugas Satpol PP di 153 Pasar

Pemprov DKI Siagakan 918 Petugas Satpol PP di 153 Pasar

News | Senin, 15 Juni 2020 | 19:54 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×